Tersangka membuka pratek prostitusi dengan memperdagangkan gadis-gadis belia yang masih duduk di bangku SMA untuk melayani tamu hidung belang. Yakni dengan cara membuka kamar di rumah miliknya untuk digunakan pratek prostitusi tersebut.
Tanpa perantara tersangka, praktek prostitusi abu-abu tersebut tidak bisa dilakukan di luar rumah tersangka. Para korban tersangka tersebut hanya melayani tamu hanya di hari Jum'at dan Sabtu saja. Praktek prostitusi abu-abu tersebut berlangsung saat jam pulang sekolah.
Salah satu korban tersangka, Si (16). Gadis belia yang masih duduk di bangku SMA tersebut mengaku sudah delapan kali melayani tamu dari perantara tersangka. ''Saya tidak tahu siapa-siapa tamunya, karena yang mengatur semua Pak Darso (tersangka, red),'' ungkapnya, Sabtu (22/10/2011).
Menurut gadis warga Gondang ini, perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan lantaran terhimpit masalah ekonomi. Ayahnya hanya seorang tukang batu, dengan bermodal wajah manis dan tubuh mudanya, iapun mencari kesenangan dengan imbalan uang tersebut.
''Uang hasil saya melayani tamu Pak Darso, saya gunakan untuk membeli handphone dan pulsa. Terkadang saya juga melayani Pak Darso sendiri, sudah tiga kali saya melayani dia. Saya terpaksa melakukan ini semua, lagian saya juga sudah tidak perawan sejak kelas dua SMP,'' ucapnya.
Keperawanannya, masih kata Si direnggut kekasih pertamanya. Meski sudah melayani tamu hingga delapan kali, ia mengaku tidak pernah melihat wajah para lelaki hidung belang tersebut. Ini lantaran, saat melayani para tamu tersebut ia menutup kedua matanya dengan tangannya.
''Tamunya tua-tua, saat saya harus melayani mereka, saya tutup wajah saya dengan tangan karena saya jijik. Saya biarkan mereka menciumi leher saya hingga ke bawah tapi saya tidak melihat mereka. Semua saya lakukan demi uang, karena orang tua saya hanya tukang batu,'' lanjutnya.
Akibat memperdagangakan anak di bawah umur, Polres Mojokerto menetapkan Sudarso (48) sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 2, 9, 10, 11 dan 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia. Selain melanggar UU tentang tidak pidana perdagangan manusia, tersangka juga terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukum penjara 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
sumber: forum.kompas.com