Kakek yang bernama Amphon Tanuppaku tersebut dinyatakan bersalah dalam 4 pasal yang berbeda dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Pengadilan menyebutkan bahwa Amphone Tanuppaku bersalah karena telah mengirimkan pesan singkat berisi hinaan untuk ratu Thailand kepada sekretaris pribadinya di tahun 2010 lalu.
Sementara itu, Amphone Tanuppaku menyangkal tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak biasa menggunakan ponsel serta tidak mengetahui kepada siapa pesan singkat itu dikirim.
Terkait hal tersebut, Amnesti Internasional menyampaikan kecamannya dan menyatakan bahwa telah terjadi penindasan bagi kebebasan menyampaikan pendapat di Thailand.
Kini, Amphone harus meninggalkan istri, menantu, dan tiga cucunya di sebuah kamar sewaan yang terletak di pinggiran kota Bangkok.
sumber: inertseven.info