Meleset.com - Artis pendatang baru Stefany Arlina Wilar (18) yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu di Makassar beberapa waktu lalu, menderita stres berat.
tidak-tidak, seperti hendak bunuh diri," kata Frangky Asirie, kuasa
hukum Stefany, Rabu (7/12/2011).
Karena itu, sebagai kuasa hukum Stefany ia meminta agar kliennya dapat berobat di luar rutan. Pemeran pembantu dalam sinetron Cinta Fitri ini kemudian mengikuti terapi di klinik Waras dr. Wempy sejak kemarin sore.
Menurut Frangky sebelum tersangkut kasus narkoba pada Agustus 2011 lalu, Stefany pernah di rawat selama sebulan di puskesmas Antang. "Sebelum tertangkap tangan menggunakan narkoba bulan Ramadhan lalu dia memang sedang mengikuti rehabilitasi," jelasnya.
Ia menambahkan permohonan untuk berobat di luar tahanan yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah dikabulkan.
Meski demikian, Stefany tetap harus dalam pengawasan, termasuk harus ditemani oleh jaksa penuntut umum saat menjalani terapi di psikiater. Selain itu kuasa hukumnya juga akan menjamin terdakwa yang telah dituntut 18 bulan penjara ini, tidak akan melarikan diri.
Sebelumnya, diberitakan Stefany tertangkap tangan menggunakan sabu pada tanggal 7 Agustus 2011 bersama dengan Fransisco Tandiary (46) di sebuah kamar hotel di wilayah kerja Polres Pelabuhan.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Arief Chandra, menyatakan terdakwa Stefany terbukti secara sah telah melanggar undang-undang antinarkoba.
"Terdakwa melalui fakta persidangan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 undang-undang anti narkoba, tentang penggunaan narkoba. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara," jelas Arief dalam dakwaannya waktu itu.
Di persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar,Andi Muldhani Fajrin, menjerat Stefanny dengan pasal berlapis. Pasal yang dimaksudkan adalah pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman satu tahun penjata dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman empat tahun penjara.
Meleset.com | sumber: inilah.com