Obat bernama Naltrexone tersebut berfungsi menekan produksi opioid endogen di dalam otak seorang pecandu judi. Senyawa yang sama juga diproduksi di dalam otak pecandu narkoba dan berfungsi merangsang perilaku impulsif atau keinginan yang tidak tertahankan.
Penggunaan Naltrexone untuk mengatasi kecanduan judi terdapat dalam guideline yang dipublikasikan para ilmuwan dari Monash university. Dikutip dari Medindia, Rabu (30/11/2011), guideline ini sudah disetujui National Health and Medical Research Council dan dimuat dalam Medical Journal of Australia.
Secara prinsip memang tidak ada perbedaan pada mekanisme kerja obat ini dalam mengatasi kecanduan judi, dibandingkan dengan penggunaannya pada pecandu narkoba. Hanya saja untuk efektivitasnya, para peneliti mengakui belum ada bukti ilmiah yang cukup kuat.
Soal keamanan, Naltrexone diketahui memiliki efek samping berupa nyeri di pencernaan. Keputusan untuk menggunakan obat ini nantinya akan mempertimbangkan reaksi individual, termasuk sejauh mana seseorang bisa menoleransi efek samping tersebut.
Perbedaan antara kecanduan judi dengan kecanduan yang lain hanya terletak pada faktor yang menstimulasinya. Pada kecanduan judi, stimulasinya adalah perilaku seperti halnya pada kecanduan seks dan pornografi sedangkan pada kecanduan rokok dan narkoba stimulasinya adalah zat berbahaya.
Jika tidak diatasi, kecanduan perilaku maupun zat berbahaya sama-sama bisa memicu kerusakan di bagian otak yang menjadi pusat reward atau rasa senang. Karena kecanduan dicirikan oleh perilaku yang berulang, maka otak yang berfungsi sebagai pusat memori atau ingatan juga akan terkena dampaknya.
sumber: detikhealth.com