Meleset.com - Belakangan ini para pengguna handheld smartphone BlackBerry sering sekali dibanjiri dengan Broadcast Message yang diantaranya adalah berita bohong. Tentu saja hal ini sangat mengganggu dan meresahkan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewabroto, menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pesan-pesan yang tersebar melalui BBM Broadcast Message.
Ada kalanya harus diselidiki terlebih dahulu karena tidak semua berita tersebut benar adanya.
Oleh karena itu, mulai sekarang bagi para pengguna BlackBerry yang mengirimkan maupun meneruskan Broadcast Message melalui BBM (BlackBerry Messenger), apabila isi pesan BM (Broadcast Message) yang anda sebarkan terbukti bohong alias hoax, anda akan terkena sanksi hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut mengacu dari UU ITE Pasal 28 Ayat 1 yang isinya: “Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong akan terkena ancaman pidana dan sanksi denda”. Sedangkan untuk lamanya sanksi dan jumlah nominal denda, mengacu pada UU ITE Pasal 45 Ayat 2.
Masih mau nyebar berita HOAX? Jadilah pintar setidaknya sepintar gadgetmu.
Meleset.com | sumber: gugling.com